ADVERTISEMENT

Biayai Kejahatan dengan Uang Setan

Minggu, 27 Desember 2020 06:30 WIB

Share
Biayai Kejahatan dengan Uang Setan

MAU nikah, nggak punya duit? Bingung lah? Lalu melakukan kejahatan. Mencuri,menipu atau merampok, begal? Nggak sukses, tertangkap. Nggak jadi nikah,malah mendekam di penjara. Sering terjadi ya, kasus semacam itu?

Banyak kasus orang nekat mencari dana untuk modal berbagai kegiatan. Menikah, menyambung hidup. Tapi yang paling mengerikan adalah hasil kejahatan buat membiayai teroris. Sudah tersiar, bahwa para teroris mencari dana dengan berbagai cara, menjual belas kasihan, kotak amal di swalan, sampai merampok tokok emas.

Kasus beberapa tahun silam,terjadi perampokan di beberapa wilayah, dan ketahuan bahwa hasilnya tersebut ternyata untuk membiayai kegiatan teroris.

Baca juga: Menghitung Untung Rugi

Belakangan juga tertangkap, para penjahat narkoba yang mengaku dana hasil penjualan narkoba untuk dana kegiatan teroris di luar negeri.

Kalau itu benar adanya, maka sangat mengerikan. Bayangkan saja, kedua kegiatan tersebut akan merusak, terutama generasi muda,yang tipis imamnya terjerumus.. Sekarang ini sudah banyak banget yang terbuai oleh bartang setan tersebut.

Kedua tentu saja, bagi mereka yang salah jalan, sesat, teroris sang tindakannya sangat biadab, karena korban mereka kadang masyarakat awam yang tak tahu apa-apa. Celakanya para pelaku merasa tidak bersalah, karena terpatri dalam dadanya bahwa mereka ‘berjuang’ dan tak takut mati, apa yang dilakukan, menurut mereka adalah jihad! Jika mati, ya mati sahid, kata mereka.

Baca juga: Ingat! Jangan Sampai usai Berlibur Transit ke RS

Padahal bagi orang yang waras, apa yang mereka lakukan sudah jelas salah,melanggar hukum. Mencari  dana dengan kejahatan,tentu saja haram. Kacaunya lagi, dana haram tersebut digukaan juga bagi kepentingan teroris yang sudah pastinya juga menyimpang. Uang haram digunakan mendanai perbuatan haram! (massoes)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT