JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satpol PP Jakarta Timur memberikan sanksi tegas kepada empat rumah makan yang melanggar ketentuan pelayanan. Hal itu dilakukan dalam upaya pengetatan libur natal dan akhir tahun, Minggu (27/12/2020).
Keempat rumah makan ditutup lantaran tidak mematuhi peraturan terkait pelayanan pelanggan dine in atau makan di tempat.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur No. 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
"Karena dalam aturan tersebut, rumah makan hanya boleh melayani pembeli hingga pukul 19.00," katanya, Minggu (27/12).
Baca juga: Langgar Jam Malam, Puluhan Kios dan Tempat Usaha Ditutup Paksa
Dari hasil pengawasan tersebut, kata Budhy, pihaknya menindak empat rumah makan yang masih buka dan melayani pembeli sesuai ketentuan. Sanksi tegas pun langsung diberikan dengan melakukan penutupan sementara.
"Dari penindakan yang dilakukan tingkat kota, ada empat rumah makan yang kami tutup," ujarnya.
Meski begitu, kata Budhy, data tersebut masih bersifat sementara karena penindakan yang dilakukan tingkat kota. Sementara dari tingkat kecamatan sendiri, prosesnya masih terus dilakukan dan menunggu perkembangan.
"Kalau yang kami tutup rumah makan di Jakarta Timur tepatnya di Pulogadung dan Kramat Jati," terangnya.
Baca juga: Ditemukan Kokain, Satpol PP DKI Segel Permanen Kilo Kitchen & Lounge di Jaksel
Sanksi yang diberikan, kata Budhy, rumah makan tersebut harus tutup 1x24 jam sejak awal penindakan. Pihaknya pun akan memberikan pengawasan lebih terhadap pemiki usaha itu agar tidak kembali melanggar.
"Karena kalau masih membandel, kami akan rekomendasikan untuk mencabut izin usahanya," tegas Budhy.
Agar sanksi itu tidak dialami oleh pemilik usaha lain, lanjut Kasatpol, pihaknya mengimbau agar pemilik usaha mematuhi aturan yang ada. Karena langkah itu diambil pemprov DKI untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada di ibukota.
"Jadi bagi para pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan jam operasional yang sudah ditetapkan. Mari bersama melawan virus corona," pungkasnya. (Ifand/tha)