Menteri Siti Menampik Anggapan Aspek LHK Menjadi Penghambat Pertumbuhan Perekonomian, Justru Jadi Pendukung Penting

Sabtu 26 Des 2020, 03:58 WIB
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kemudian dengan cara perubahan peruntukan seperti TORA, tukar menukar kawasan hutan untuk infrastruktur nasional.

Kawasan hutan juga dapat dikelola bersama masyarakat seperti program perhutanan sosial, dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau dengan tujuan khusus seperti penelitian.

Terakhir adalah penggunaan izin pinjam pakai untuk jalan, migas, geothermal, dan sebagainya.

Menteri Siti kemudian menyoroti proporsi perizinan yang didapatkan masyarakat dan korporasi swasta. Posisi pada tahun 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76 persen dan masyarakat hanya 4,14 persen.

Kebijakan korektif yang dilakukan Kementerian LHK yang salah satunya memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial meningkatkan proporsi masyarakat hingga 18,4 persen.

"Tahun 2021 akan menjadi tanda bahwa usaha rakyat bisa mengemuka, disini akan keliatan bahwa KUPS menjadi Kop UKM dan ini menandai bahwa usaha rakyat bisa menkadi sekelas korporat, dalam hal manajemennya," ungkap Menteri Siti.

“ Proyeksi posisi ideal yang diharapkan untuk bisa  dicapai pada tahun 2024 (meskipun sangat tidak mudah ) yaitu dimana  masyarakat mendapatkan proporsi hingga sebesar 30,4 persen dalam memanfaatkan sumber daya di kawasan hutan.” katanya.

Diakuinya, tidak mudah mencapai sepenuhnya dan ideal tersebut  hanya dalam waktu 3 tahun, tapi pemerintah terus berusaha dengan berbagai langkah dan pengarahan serta supervisi  yang ketat secara langsung dari Presiden Jokowi. (*/win)

News Update