Pemerintah Indonesia Perketat Kedatangan Warga dari Eropa dan Australia

Jumat 25 Des 2020, 10:41 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan memperketat kedatangan pelaku perjalanan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia, termasuk juga Warga Negara Indonesia (WNI).

"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," tegas Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito saat memberi keterangan perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (24/12/2020) malam yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku juga menjelaskan WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Baca juga: Bamsoet Minta Pemerintah Perketat Prokes Saat Libur Akhir Tahun

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

Dia mengatakan untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama. "Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," jelasnya.

Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk Indonesia, Terkait Munculnya Varian baru Virus Corona

Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar. 

Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," terang Wiku.

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 serta sebarannya secara nasional dan global. Pemerintah pun berusaha kerasa untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case(johara/ys)

Berita Terkait
News Update