PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Personil Polsek Cikeusik berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kampung/Desa Racaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku merupakan ibunya sendiri yang berinisial RH (24), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik.
Pemeriksaan sementara, modus pelaku nekat membuang jabang bayinya karena takut ketahuan suami sahnya. Sebab, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Baca juga: Bayi Dibuang Lalu Tewas, Warga Curigai Pria Berambut Gondrong
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakkan, usai bercerai dengan suami pertamanya pelaku sempat berpacaran dengan seorang pria berinisial D dan sempat 2 kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil.
Kata Nandar, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain dan sang suami tidak mengetahui kalau istrinya sudah hamil oleh orang lain.
Kemudian pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya dulu.
Baca juga: Astaghfirullah! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Kampung Jatipulo, Begini Kondisinya
"Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan, karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik dan membuangnya ke Balong (kolam resapan) di dekat rumahnya," jelas Nandar kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).
Awalnya pelaku membuang bayinya agar tidak diketahui oleh sang suami, namun malah sang suami yang menemukan mayat bayi itu dan melaporkannya ke kantor desa dan Polsek Cikeusik.
"Suami pelaku menemukan bayi dalam plastik tersebut dan melaporkannya kepada kepala desa dan kepala desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian di kediaman mertuanya di Kampung Rancaseneng dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA," katanya.
Baca juga: Janin Bayi Dibuang di Depan Kantor RT, Gemparkan Warga Perumahan di Bekasi
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (haryono/tri)