ADVERTISEMENT
Selasa, 22 Desember 2020 21:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sesuai surat edaran Walikota Depok M Idris, berkaitan dengan Pencegahan Penularan Covid 19 yakni kegiatan Perayaan Natal di Gereja dilaksanakan secara daring/virtual. Namun untuk penyelenggara kegiatan diberikan ketentuan di dalam gereja hanya 20 orang.
Di Surat Edaran Walikota Depok juga dijelaskan bahwa warga masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan pergantian malam Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau pengumpulan masssa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga Kota Depok tetap kondusif, sehingga penyebaran Covid 19 cepat berakhir," pungkasnya. (angga/ys)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT