ADVERTISEMENT

Polsek Sukmajaya Bersama Tiga Pilar akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes selama Nataru

Selasa, 22 Desember 2020 21:26 WIB

Share
Polsek Sukmajaya Bersama Tiga Pilar akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes selama Nataru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sesuai surat edaran Walikota Depok M Idris, berkaitan dengan Pencegahan Penularan Covid 19 yakni kegiatan Perayaan Natal di Gereja dilaksanakan secara daring/virtual. Namun untuk penyelenggara kegiatan diberikan ketentuan di dalam gereja hanya 20 orang.

Di Surat Edaran Walikota Depok juga dijelaskan bahwa warga masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan pergantian malam Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau pengumpulan masssa.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga Kota Depok tetap kondusif, sehingga penyebaran Covid 19 cepat berakhir," pungkasnya. (angga/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT