JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja personil Polri, selama tahun 2020 tercatat 129 anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut lantaran melanggar aturan dari hasil putusan sidang disiplin dan sidang kode etik yang digelar Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, pemecatan anggota Polri tersebut dari hasil putusan sidang disiplin sebanyak 1.326 putusan dan 1.124 putusan sidang kode etik Polri.
"Ada 129 anggota polri kami lakukan pemberhentian tidak hormat. Ini sebagai komitmen Polri memberikan punisment bagi personel polri yang melakukan pelanggaran baik itu pidana, kote etik maupun disiplin," kata Idham, secara virtual di Mabes Polri, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Korlantas Polri Lakukan Random Check Covid-19 pada Operasi Lilin Jaya 2020
Selain memberikan punishment, kata Kapolri pihaknya juga memberikan reward kepada 1.778 anggota.
Dengan rincian 1.659 personel polri, 87 warga masyarakat, 32 instansi mitra polisi, hingga mengusulkan 73.978 tanda kehormatan dianugerahkan oleh negara atas usulan kapolri.
"Saat ini seluruh personel Polri telah mendapatkan ruang jabaan yang telah sekolah diberikan akselerasi. Di polri saat ini sudah tidak ada istilah jabatan anjak, seluruhnya bisa tempatkan. Ini menjadi fokus dari ASDM sehingga Polri yang sekolah Lemhanas, Sespol TNI, Diklat PIM semuanya dapat jabatan bukan nganggur lagi," pungkasnya.
Polri , lanjut Idham, melakukan peningkatan tipe 7 Polda dari tipe B menjadi A.
Baca juga: Belum Dapat Tempat Tinggal Baru, Pengosongan Asrama Polri di Menteng Diwarnai Protes Penghuni
Selanjutnya penambahan 15 satuan kerja baru dan pembangunan rumah dinas meningkat 70 persen dibandingkan tahun 2019.