Baca juga: Kasatpol PP Jakarta Utara Imbau Warga Jangan Ngeyel Berwisata saat Libur Nataru
Korlantas Polri, katanya siap memberlakukan kebijakan pengetatan terukur dan terkendali untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona pada libur akhir tahun.
Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi ketentuan kerja dari rumah 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek, dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pengetatan protokol kesehatan juga dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata lainnya. (ilham/tha)