Korlantas Polri Lakukan Random Check Covid-19 pada Operasi Lilin Jaya 2020

Selasa 22 Des 2020, 14:21 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono. (Ilham)

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono. (Ilham)

Baca juga: Kasatpol PP Jakarta Utara Imbau Warga Jangan Ngeyel Berwisata saat Libur Nataru

Korlantas Polri, katanya siap memberlakukan kebijakan pengetatan terukur dan terkendali untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona pada libur akhir tahun.

Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi ketentuan kerja dari rumah 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek, dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pengetatan protokol kesehatan juga dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata lainnya. (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update