Jelang Nataru, Polsek Cibinong Tingkatkan Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum Pelanggar Covid-19
Selasa, 22 Desember 2020 13:02 WIB
Share
Petugas gabungan Polsek Cibinong memberikan hukuman push up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Mencegah penyebaran Covid-19, anggota Polsek Cibinong melakukan pendisiplinan protokol kesehatan melalui operasi yustisi, di Jalan Raya Jakarta-Bogor dan sejumlah titik keramaian, Selasa (22/12/2020) siang.

Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil mengatakan, operasi ini sekaligus mengingatkan masyarakat harus selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Hasil dari operasi yustisi yang dilakukan Polsek Cibinong yaitu masih banyak pelanggar protokol kesehatan, petugas pun memberikan teguran kepada 105 warga yang tidak memakai masker," ujarnya.

Baca juga: Kasus positif Covid-19 di Kota Bogor Masih Tinggi Operasi Yustisi Prokes Digelar

AKP Vemil melanjutkan, selain teguran, petugas juga memberikan sanksi sosial dan denda. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat protokol kesehatan.

"Upaya-upaya penertiban melalui operasi yustisi ini akan terus dilakukan terlebih akan dilaksanakannya ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru 2021," imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Vermil berharap masyarakat dapat berperan serta memutus rantai penyebaran Covid-19. Ia pun tak bosan untuk mengingatkan pentingnya menerapkan 3M.

"Kami pun tak lelah mengajak masyarakat untuk ikut membantu memutus mata rantai penyebaran Covid 19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak,." pungkasnya. (angga/ys)