Terminal Tanjung Priok Wajibkan Awak Bus Rapid Test Antigen dan Penumpang Rapid Test Antibodi

Senin 21 Des 2020, 14:14 WIB
Kepala Terminal Bus Tanjung Priok, Mulya saat ditemui di Terminal Tanjung Priok. (Yono)

Kepala Terminal Bus Tanjung Priok, Mulya saat ditemui di Terminal Tanjung Priok. (Yono)

Baca juga: Belajar dari Pengalaman, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Libur Nataru di Rumah Saja

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum terkecuali moda transportasi kereta, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan Pengisian e-HAC Indonesia.(yono/tri)

Berita Terkait

News Update