ADVERTISEMENT

Penjualan Tiket Bus Anjlok 30 Persen Pasca Kebijakan Wajib Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020 19:23 WIB

Share
Penjualan Tiket Bus Anjlok 30 Persen Pasca Kebijakan Wajib Rapid Test Antigen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen, dinilai para pengusaha bus semakin memberatkan.

Pasalnya, sejak pembatasan penumpang kemarin, mereka pun sudah rugi dan kini baru mau bangkit.

Pengurus PO Sahabat di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Martahan Hutagaol mengatakan, sejak adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penumpang yang datang bisa terhitung.

Dan ketika aturan diberlakukannya rapid test antigen 18 Desember 2020 pemesan tiket bus anjlok. "Otomatis berkurang, turun sekitar 30 persen. Padahal setelah pandemi, belum lama ini jumlah penumpang baru mulai naik lagi," katanya, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Jalur Puncak Bogor Ditutup Selama Libur Tahun Baru

Dikatakan Martahan, sebenarnya jumlah penumpang mulai naik beberapa waktu lalu ketika pemberangkatan wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

Dan ketika keputusan baru ini diberlakukan, penurunan pun kembali terjadi. "Baru naik 50 persen dari sebelum pandemi Covid-19, jadi belum sepenuhnya normal seperti sebelum pandemi. Tapi setelah peraturan baru ini (rapid test antigen) turun lagi," ujarnya.

Baca juga: Hotel Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru Langsung Dibubarkan

Hal yang sama juga disampaikan Reni, pegawai PO Kramat Djati, yang menyebut sejak dikeluarkannya peraturan tersebut pemesanan tiket turun drastis.

Meski tak merinci namun ia menyebut penurunan sudah terjadi sejak hari pertama aturan berlaku.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT