Sosialisasikan Pemberian Keringanan Wajib Pajak, Lurah Pulau Kelapa Targetkan Penerimaan Pajak

Sabtu 19 Des 2020, 18:07 WIB
Lurah Pulau Kelapa Mahdi, saat memberikan imbauan pada wajib pajak. (Ist)

Lurah Pulau Kelapa Mahdi, saat memberikan imbauan pada wajib pajak. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan sosialisasi terhadap puluhan wajib pajak terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No 115 tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

Kegiatan ini dilakukan pihak Kelurahan Pulau Kelapa dengan mengunjungi langsung ke rumah-rumah wajib pajak.

"Ada 37 wajib pajak yang dikunjungi secara langsung petugas kelurahan. Selanjutnya dari tingkat kelurahan dilaporkan ke tingkat kecamatan hingga ke UPPPD Kepulauan Seribu," kata Lurah Pulau Kelapa Mahdi, Sabtu (18/12/2020). 

Baca juga: Warga Munjul Mendapat Pembelajaran Cara Bayar Pajak Melalui Online

Mahdi menambahkan, dengan sosialisasi Pergub No 115 tahun 2020 kepada wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun 2020,” tambahnya.

Seperti diketahui, penerimaan pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 belum penuhi target. Adapun target awal pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp32,48 triliun. Namun, hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp29,6 triliun.

Baca juga: Realisasi Pajak DKI Belum Maksimal, Camat dan Lurah Jakut Sosialisasi ke Warga

Untuk itu, Camat dan Lurah diminta untuk turun mensosialisasikan pada warga wajib pajak disisa waktu hingga akhir Desember. Pasalnya untuk membantu meringankan beban para wajib pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administratif. (Yono/win)

Berita Terkait
News Update