Vanessa Angel Dibebaskan dari Lapas Perempuan dengan Sejumlah Syarat

Jumat 18 Des 2020, 18:48 WIB
Vanessa Angel.

Vanessa Angel.

Baca juga: Vanessa Angel Ingin Vonis Bebas Karena Sudah Bangkrut

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider satu bulan penjara. (mia/win)

Berita Terkait
News Update