Penyidikan Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung Diambil Alih Bareskrim Polri

Jumat 18 Des 2020, 21:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (Ilham)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (Ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kerumunan dugaan tindak pidana Protokol Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, proses penyidikan dilakukan tim penyidik bersama Polda di wilayah. 

"Mengingat ada di dua wilayah kasus yang sama, maka efektivitas penyidikan ditarik ke Bareskrim," kata Andi, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Meski demikian, kata Andi, kasus pemberkasan tetap dipisah karena lokus tembusannya berbeda. Karena itu komposisi penyidikan tetap melibatkan penyidik di Polda lantaran sejak awal melakukan penyidikan. 

"Kan locus dan tembusan berbeda, dalam penanganannya yang koordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Semua nanti proses pelimpahannya juga melalui kejagung," tukasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan melanggar tindak pidana protokol kesehatan terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakpus, pada Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Polri Menjamin Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Dilakukan Secara Profesional

Kemudian acara kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11/202). Akibat acara kerumunan itu dua Kapolda dicopot dari jabatannya, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Selain itu polisi juga memeriksa pejabat terkait termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Ilham/tha)

Berita Terkait

News Update