Pemprov DKI Batasi Angkutan Umum Warga Harus Merogoh Kocek Lebih Dalam

Jumat 18 Des 2020, 20:55 WIB
Suasana di shelter busway MT Hartono, di Jalan Otista Raya, Jatinegara. (Ifand)

Suasana di shelter busway MT Hartono, di Jalan Otista Raya, Jatinegara. (Ifand)

JAKARTA - Pembatasan operasional kendaraan dan transportasi umum, yang diberlakukan Pemprov DKI, dinilai menyulitkan warga.

Pasalnya, aktivitas warga dinilai terganggu dan mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk beraktivitas.

Seperti yang diungkapkan Stevano (29), warga Pulogebang, yang sangat membutuhkan transportasi umum untuk pulang ke rumahnya.

Pasalnya, dengan tidak adanya bus Transjakarta ia harus beberapa kali naik turun angkutan umum untuk sampai tujuan.

"Kalau naik busway kan cuma sekali bayar Rp3500, ini kalau naik angkot bisa lebih dari Rp10 ribu," katanya, Jumau (18/12).

Atas hal itu, Stevano berharap pembatasan itu sedikit diperpanjang menjadi pukul 21.00. Pasalnya, ia yang bekerja di kawasan MT Haryono baru keluar kerja sekitar pukul 20.00 dan ketika sampai di shelter busway sudah tak ada lagi pelayanan.

"Kalau begini bisa tekor dan uang habis diongkos, makanya harus diperpanjang," ujarnya.

Lain lagi dengan Nadia, 27, warga lain setuju dengab pemberlakukan pembatasan angkutan dan transportasi umum.

Pasalnya, dengan begitu tak akan ada lagi warga yang keluar malam dan memilih di rumah.
"Ya kalau mau aman kan biasanya naik ojek atau taksi yang biayanya besar. Pasti nggak ada yang mau keluar lagi," ungkapnya.

Dengan pembatasan itu, sambung Nadia, pastinya juga akan menekan angka penyebaran Covid-19.

Karena nantinya pasti akan banyak masyarakat yang memilih berdiam diri di rumah. "Mudah-mudahan dengan adanya ini membuat masyarakat semakin tertib dan angka Covid-19 terus menurun," sambungnya.

Pantauan di lokasi, pembatasan angkutan dan transportasi umum inipun membuat shelter bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur, tutup lebih cepat.

Petugas yang ada pun sama sekali tak membuka pelayanan dan bus yang melintas pun sudah tak ada yang membawa penumpang. 

Beberapa calon penumpang yang ada pun dinilai sudah mengetahui peraturan yang mulai diberlakukan tersebut.

 Ada beberapa penumpang yang tak tahu akan informasi itu akhirnya beralih menggunakan angkutan umum lainnya dan ada juga yang memilih naik ojek online.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan operasional kendaraan umum dan transportasi umum mulai Jumat (18/12).

Transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00.

Peratuean tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut diteken Anies pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu. (Ifand/win)

Teks foto : Suasana di shelter busway MT Hartono, di Jalan Otista Raya, Jatinegara. (Ifand)

Berita Terkait
News Update