Pantauan di lokasi, pembatasan angkutan dan transportasi umum inipun membuat shelter bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur, tutup lebih cepat.
Petugas yang ada pun sama sekali tak membuka pelayanan dan bus yang melintas pun sudah tak ada yang membawa penumpang.
Beberapa calon penumpang yang ada pun dinilai sudah mengetahui peraturan yang mulai diberlakukan tersebut.
Ada beberapa penumpang yang tak tahu akan informasi itu akhirnya beralih menggunakan angkutan umum lainnya dan ada juga yang memilih naik ojek online.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan operasional kendaraan umum dan transportasi umum mulai Jumat (18/12).
Transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00.
Peratuean tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut diteken Anies pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu. (Ifand/win)
Teks foto : Suasana di shelter busway MT Hartono, di Jalan Otista Raya, Jatinegara. (Ifand)