ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Batasi Angkutan Umum Warga Harus Merogoh Kocek Lebih Dalam

Jumat, 18 Desember 2020 20:55 WIB

Share
Pemprov DKI Batasi Angkutan Umum Warga Harus Merogoh Kocek Lebih Dalam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Karena nantinya pasti akan banyak masyarakat yang memilih berdiam diri di rumah. "Mudah-mudahan dengan adanya ini membuat masyarakat semakin tertib dan angka Covid-19 terus menurun," sambungnya.

Pantauan di lokasi, pembatasan angkutan dan transportasi umum inipun membuat shelter bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur, tutup lebih cepat.

Petugas yang ada pun sama sekali tak membuka pelayanan dan bus yang melintas pun sudah tak ada yang membawa penumpang. 

Beberapa calon penumpang yang ada pun dinilai sudah mengetahui peraturan yang mulai diberlakukan tersebut.

 Ada beberapa penumpang yang tak tahu akan informasi itu akhirnya beralih menggunakan angkutan umum lainnya dan ada juga yang memilih naik ojek online.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan operasional kendaraan umum dan transportasi umum mulai Jumat (18/12).

Transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00.

Peratuean tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut diteken Anies pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu. (Ifand/win)

 

Teks foto : Suasana di shelter busway MT Hartono, di Jalan Otista Raya, Jatinegara. (Ifand)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT