JAKARTA - Berawal dari informasi ada mikrobus dari Lampung menyeberang dan mampir di Merak, Mikobus dihentikan BNNP, muatan 57 kilogram (kg) paket ganja kering disita lalu dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Jumat (18/12/2020).
Barang haram itu merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Selasa 17 November 2020 yang lalu.
Baca juga: Ribuan Gram Ganja Serta Narkoba Dimusnahkan di Kantor Kejari Bekasi
Dari pengungkapan itu, sebanyak enam pelaku dijadikan tersangka. Mereka adalah RA (30), AB (38), AP (33), NR (21), DB (28), dan SS (23).
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi, bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Lampung menuju Banten dengan menggunakan angkutan umum melalui Pelabuhan Merak.
"Kejadian hari Selasa, tanggal 17 November 2020, pukul 19:00 WIB. Tim BNNP Banten memberhentikan paksa kendaraan angkutan umum jenis mikrobus merk Mitsubishi berwarna oranye dengan Nopol B 7589 YZ. Mobil itu berisi penumpang dengan barang bawaannya yang baru singgah di Pelabuhan Merak dan akan melanjutkan perjalanan ke arah Jakarta," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Puluhan Ribu Botol Miras dan Ciu Hasil Operasi Cipta Kondusif Dimusnahkan Polres Bogor
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil yang dikendarai oleh RA.
Hasilnya, Tim Brantas BNNP Banten menemukan 4 tas jinjing ukuran besar yang berisikan daun ganja sebanyak 57 kilogram.
"Setelah diintrogasi singkat, diketahui ganja itu akan dikirim ke daerah Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengembangannya, petugas berhasil mengamankan NR, DB dan SS beserta kendaraan yang mereka pakai untuk mengambil ganja yaitu unit Avanza dengan Nopol B 2305 HH," jelasnya.