ADVERTISEMENT
Kerahkan 5.000 Aparat, Polri Bakal Rapid Test Seluruh Peserta Aksi 1812: Yang Reaktif Kami Bawa ke Wisma Atlet
Jumat, 18 Desember 2020 10:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika Operasi Kemanusiaan diindahkan, sambung Yusri Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dasar hukumnya mengacu pada perundang-undangan yang ada, Pergub, Perda hingga UU KUHP.
"3T kami lakukan kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita tegakkan semuanya," ucapnya. (ilham/ys)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT