JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyanyi sekaligus pemain film Aura Kasih resmi mengajukan gugatan cerai kepada suami Eryck Amaral, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 17 Desember 2020 melalui E-court dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js.
Akan tetapi, alamat Eryck yang dianggap gaib dan tidak diketahui keberadaannya membuat sidang perdana perceraian mereka akan digelar empat bulan mendatang.
Eryck Amaral saat ini diketahui tidak sedang berada di Indonesia, melainkan di Thailand. Sehingga masa empat bulan itu sebagaimana untuk memanggil dan menunggu kedatangan Eryck Amaral ke Indonesia.
Baca juga: Setelah Lama Pisah Ranjang, Aura Kasih Mantap Gugat Cerai Suami
Alamat Eryck Amaral yang saat ini belum diketahui juga menjadi alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memberikan waktu hingga empat bulan sebelum sidang perdananya dengan Aura Kasih.
"Kalau proses untuk penyelesaian perkara gaib ini paling tidak selama empat bulan. Jadi kita tunggu saja empat bulan ke depan sidang perdananya karena harus dipanggil melalui media massa," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (18/12/2020).
Untuk pemanggilan Eryck Amaral yang disebut beralamat gaib, Taslimah juga memberikan penjelasannya. Eryck akan dipanggil melalui media massa serta pengumuman di sejumlah kantor pemerintahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintahan nomor 9 Tahun 1975 Pasal 27.
"Karena ini tergugat alamatnya gaib, berdasarkan PP nomor 9 tahun 1975 Pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media massa," tambah Taslimah.
"Melalui ayat 3 juga disampaikan melalui Bupati dan Walikota. Jadi panggilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta Selatan dan juga kantor Bupati atau Wali Kota Jakarta Selatan," jelasnya.
Baca juga: Datangi Pengadilan Agama Jaksel, Aura Kasih Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral
Selain itu, menurut Aura Kasih, kendala yang ia alamu selama ini adsalah tidak dapat mengetahui alamat tempat tinggal Eryck Amaral yang merupakan warga negara Brazil.