ADVERTISEMENT

Setelah Lama Pisah Ranjang, Aura Kasih Mantap Gugat Cerai Suami

Jumat, 18 Desember 2020 13:46 WIB

Share
Setelah Lama Pisah Ranjang, Aura Kasih Mantap Gugat Cerai Suami

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gugatan cerai penyanyi Aura Kasih terhadap suaminya dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020). Taslimah membenarkan adanya gugatan cerai dari Aura Kasih kepada suaminya Eryck Amaral.

Setelah kabar pisah ranjang keduanya mencuat ke publik, kini Shahiyani Febri Wiraatmadja atau yang akrab disapa Aura Kasih telah resmi melayangkan surat gugatan cerai dan terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat, melawan Eryck Amaral," kata Taslima, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Datangi Pengadilan Agama Jaksel, Aura Kasih Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral

Gugatan cerai Aura Kasih, sambung Taslima, sudah terdaftar secara online sejak Kamis (17/12/2020) melalui e-court.

"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-court dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js,"tambahnya.

Pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh kuasa hukum Aura Kasih.

"Terdaftar secara online, elektronik cord. Ini terdaftar melalui kuasa hukumnya," lanjut humas PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Aura Kasih Bagikan Kabar Duka dan Ingin 2020 Cepat Berlalu

Sebelumnya beredar kabar Aura Kasih menggugat cerai suaminya, aktris sekaligus penyanyi seksi itu sudah beberapa bulan terakhir tak bertemu Eryzk Amaral. Pasalnya sebelum pandemi Covid-19, Eryck Amaral disebut-sebut sedang menjalani pekerjaan sebagai model di Hong Kong.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT