JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gugatan cerai penyanyi Aura Kasih terhadap suaminya dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020). Taslimah membenarkan adanya gugatan cerai dari Aura Kasih kepada suaminya Eryck Amaral.
Setelah kabar pisah ranjang keduanya mencuat ke publik, kini Shahiyani Febri Wiraatmadja atau yang akrab disapa Aura Kasih telah resmi melayangkan surat gugatan cerai dan terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat, melawan Eryck Amaral," kata Taslima, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Datangi Pengadilan Agama Jaksel, Aura Kasih Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral
Gugatan cerai Aura Kasih, sambung Taslima, sudah terdaftar secara online sejak Kamis (17/12/2020) melalui e-court.
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-court dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js,"tambahnya.
Pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh kuasa hukum Aura Kasih.
"Terdaftar secara online, elektronik cord. Ini terdaftar melalui kuasa hukumnya," lanjut humas PA Jakarta Selatan.
Baca juga: Aura Kasih Bagikan Kabar Duka dan Ingin 2020 Cepat Berlalu
Sebelumnya beredar kabar Aura Kasih menggugat cerai suaminya, aktris sekaligus penyanyi seksi itu sudah beberapa bulan terakhir tak bertemu Eryzk Amaral. Pasalnya sebelum pandemi Covid-19, Eryck Amaral disebut-sebut sedang menjalani pekerjaan sebagai model di Hong Kong.
Namun, hingga gugatan tersebut dilayangkan, Eryck Amaral belum juga terlihat kembali bersama dengan Aura Kasih. Selain minta cerai, Aura Kasih dalam gugatannya juga menuntut hak asuh anak puteri semata wayangnya.