Baca juga: Beda dengan Menteri Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan Pilih 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah
Sementara itu, pembatasan jam operasional TransJakarta dan MRT disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Menurutnya, pembatasan itu seperti yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Iya (TransJakarta dan MRT) semua transportasi umum dibatasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Tugas dan kewenangan kebijakan menetapkan jam operasional transportasi itu dibebankan kepada Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan di lapangan.
Menunggu Commuter Line
Riza menerangkan, saat ini tengah mengkaji aturan jam operasional untuk mode transportasi umum lain, seperti commuter line, namun masih harus menunggu kebijakan dari pemerintah.
Sementara itu, Corporate Secretary MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menekankan MRT mulai Jumat (18/12/2020) ini juga hanya beroperasi sampai pukul 20.00.
"Ini sesuai Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020, sehingga waktu operasi MRT Jakarta juga hanya sampai 20.00 mulai besok 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," ujar Kamaluddin.
Baca juga: Wagub Ariza: Penyebaran Covid-19 di DKI Mengalami Percepatan
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan terkait Natal dan tahun baru di Jakarta. Ada sejumlah hal yang diatur, yaitu mengenai kapasitas kantor hingga operasi mal dan tempat wisata.
Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020. Sergub dan ingub ini berfokus pada kegiatan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.