Terakhir, rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha. Harapannya, semua langkah tersebut dapat semakin memberikan kepastian hukum dan menghindari dari berbagai masalah perpajakan.
“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam Undang-Undang ini," katanya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Samsat Jaktim Perketat Protokol Kesehatan Untuk Wajib Pajak
Untuk itu, bebernya, dalam diskusi yang digelar diharapkan dapat saling memberikan masukan baik dari pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi.
"Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru dan juga implementasi ke depannya,” tutup Eriko. (rizal/ys)