ADVERTISEMENT

DPR: Optimis UU Ciptaker Tingkatkan Penerimaan Sektor Pajak

Jumat, 18 Desember 2020 09:37 WIB

Share
DPR: Optimis UU Ciptaker Tingkatkan Penerimaan Sektor Pajak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Kemudian, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga.

Terakhir, rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha. Harapannya, semua langkah tersebut dapat semakin memberikan kepastian hukum dan menghindari dari berbagai masalah perpajakan.

“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam Undang-Undang ini," katanya.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Samsat Jaktim Perketat Protokol Kesehatan Untuk Wajib Pajak

Untuk itu, bebernya, dalam diskusi yang digelar diharapkan dapat saling memberikan masukan baik dari pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi.

"Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru dan juga implementasi ke depannya,” tutup Eriko. (rizal/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT