ADVERTISEMENT

Politisi PKS Anis Byarwati Beberkan 5 Catatan Soal Kasus Jiwasraya, Poin Ketiga Mengejutkan

Kamis, 17 Desember 2020 12:30 WIB

Share
Politisi PKS Anis Byarwati Beberkan 5 Catatan Soal Kasus Jiwasraya, Poin Ketiga Mengejutkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menyampaikan sejumlah catatannya terkait para nasabah pemegang polis asuransi Jiwasraya saving plan yang tergabung dalam Forum Korban BUMN Jiwasraya, Senin (14/12/2020) lalu.

Pertama, Anis menyampaikan bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya memang salah satunya karena ada kesalahan tata kelola perusahaan. Ada juga unsur lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara.

"Karena itu, PKS mendesak DPR RI untuk mengusut tuntas Kasus Jiwasraya melalui pembentukan Panitia Khusus (PANSUS). Karena ada indikasi fraud yang berlangsung lama. Juga terkait dengan kelemahan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara," kata Anis, Kamis (17/12/2020).

Anis mengatakan, dalam perkembangannya tidak ada pembentukan Pansus untuk Kasus Jiwasraya,

Baca juga: Empat Orang Divonis Seumur Hidup, Kasus Jiwasraya Torehkan Rekor Baru

Catatan kedua, kasus jiwasraya menjadi pelajaran dan cambuk yang luar biasa bagi para nasabahnya. Sudah sering kita sesalkan minimnya edukasi kepada nasabah tentang macam-macam program asuransi, selain nasabah juga 'enggan' bertanya bagaimana skema asuransi yang mereka ikuti.

"Yang nasabah tahu bahwa di awal mereka merasa diberikan "iming-iming" yang menguntungkan di masa yang akan datang apabila mengikuti asuransi tersebut. Apalagi perusahaan asuransi ini adalah milik negara yang seharusnya paling terpercaya,” ujar Anis.

Untuk catatan ketiganya, Anis menyampaikan bahwa terkait produk saving plan, seharusnya otoritas dalam hal ini OJK sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat pada saat mengeluarkan produk Saving Plan.

Namun, regulator masih tetap memberikan izin produk tersebut untuk dilaksanakan. Selain itu, seharusnya Perusahaan asuransi (Jiwasraya) sudah menjelaskan skema asuransi 'saving plan' ini di awal sehingga nasabah benar-benar paham atas pilihannya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Bukti Kemenkeu dan OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT