Gegara Perselisihan Keluarga, Bapak dan Anak Membunuh Tetangganya di Gunung Sindur

Kamis 17 Des 2020, 15:57 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita menangkap pelaku pembunuhan bersama barang bukti disita petugas. (Ist/humas)

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita menangkap pelaku pembunuhan bersama barang bukti disita petugas. (Ist/humas)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Bapak dan anak pelaku pembunuhan Irsyad ,40, warga Gunung Sindur Kabupaten Bogor, dibekuk kepolisian Polres Bogor di Sukabumi, Kamis (10/12/2020).

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan dalam waktu delapan hari pengejaran terhadap kedua pelaku pembunuh tersebut, oleh aparat kepolisian gabungan satuan Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunung Sindur

“A (48)  dan anaknya F (28) ditangkap di kampung halamannya daerah Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Waktu dibekuk pelaku yang tengah berada di dalam rumah tidak memberi perlawanan, " ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita usai jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (17/12/2020) sore.

Baca juga: Ini Penyebab Anak Bantu Bapak Bunuh Tetangganya di Bogor, Korban Disabet Pakai Pedang Bertuliskan Huruf Arab

Pembunuhan keji yang dilakukan A dan F ini lanjut AKBP Roland dilakukan dengan menggunakan pedang.

"Motif pembunuhan ini berawal dari cekcok mulut perselisihan keluarga. Korban ini masih ada hubungan keluarga dengan pelaku terjadi di Kampung Kareo, RT 01/05, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat persembunyian rumah pelaku di daerah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, lanjut AKBP Roland,  petugas menyita sebilang pedang, kayu, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan motor untuk melarikan diri.

Baca juga: Bapak dan Anak Pembunuh Pria Tetangganya di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi

Menurut AKBP Roland, kedua pelaku melakukan pembunuhan pada Rabu (2/12) malam, di rumahnya Kampung Kareo RT 01/05, Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur.

"Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu hasil pengakuan pelaku A kepada penyidik, emosinya memuncak setelah mendapat telepon dari anak perempuannya Amel  yang menginformasikan bahwa terjadi cekcok antara korban dengan istri pelaku di rumah korban daerah Kampung Kreo.

News Update