ADVERTISEMENT

Buruh Geruduk Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Tuntut UMK Naik 33, 3 Persen

Kamis, 17 Desember 2020 00:05 WIB

Share
Buruh Geruduk Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Tuntut UMK Naik 33, 3 Persen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Puluhan buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020).

Mereka menuntut agar pemerintah menaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2021. 

Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak, Maman Nuriman mengatakan pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMK tahun 2021 sebesar 1,5 persen. 

"Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi (Depeprov), yakni 3,33 persen," ujarnya. 

Baca juga: Ratusan Buruh Demo "Diam" Menuntut Pesangon

Maman menyebut para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besar untuk menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut. 

"Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya revisi bisa kalau ada gerakan masif," jelasnya. 

Menurut Maman, saat ini perusahaan industri sudah tidak berdampak pada pandemi Covid-19, karena produksi masih tetap berjalan. Maman menambahkan issue pandemi saat ini adalah sebuah alasan pengusaha agar meminta UKM tidak naik. 

Baca juga: 77 Buruh di Bekasi Terpapar Corona Usai Jalani Tes Swab Massal

"Kalau menurut saya ini tidak ada kaitan dengan pandemi Covid-19. Ini hanya sebatas alasan-alasan pengusaha untuk melakukan libur tidak dibayar, PHK massal, sementara produksi itu berjalan normal," pungkasnya.(toga/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT