ADVERTISEMENT

Bunuh Istri Siri Hamil 9 Bulan dan Dikubur Pinggir Tol Jagorawi, Sopir Bus dan Kernetnya akan Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 17 Desember 2020 12:53 WIB

Share
Bunuh Istri Siri Hamil 9 Bulan dan Dikubur Pinggir Tol Jagorawi, Sopir Bus dan Kernetnya akan Dijerat Pasal Berlapis

"Saat ini baru kami jerat pasal 338 dan bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.

Zen menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan itu.

Mulai dari bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang B 7069 IV, kaos dan celana yang dikenakan korban, serta surat hasil Visum et Repertum jasad korban dari RS Polri Kramat Jati.

"Mudah-mudahan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban dan besi yang digunakan untuk menggali kubur bisa ditemukan," ungkapnya. 

Baca juga: Setelah Membunuh Hilda yang Hamil, Pelaku Terus Dibayangi Perasaan Bersalah

Terungkapnya kasus ini sendiri berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Makasar yang terus berupaya memecahkan kasus tersebut.

Pasalnya kasus ini memakan waktu lama karena saat jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 silam tak ada identitas yang melekat.

"Alhamdulillah kasus ini bisa diungkap dengan perjuangan dan dukungan dari semua pihak," tukasnya. (ifand/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT