Bunuh Istri Siri Hamil 9 Bulan dan Dikubur Pinggir Tol Jagorawi, Sopir Bus dan Kernetnya akan Dijerat Pasal Berlapis

Kamis 17 Des 2020, 12:53 WIB
Unit Reskrim Polsek Makasar dan Resmob Jaktim usai mengamankan pelaku pembunuh istri siri. (Ifand)

Unit Reskrim Polsek Makasar dan Resmob Jaktim usai mengamankan pelaku pembunuh istri siri. (Ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Reskrim Polsek Makasar memastikan kedua pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22), akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasalnya, keduanya dengan keji menghabisi dua nyawa sekaligus dan menguburnya di pinggir jalan tol Jagorawi pada 7 April 2019 lalu.

Ditahap pemeriksaan awal, pelaku Hendra Supriyatna (38), dan Qhairul Fauzi alias Unyil (20), akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan pasal lain seperti pembunuhan berencana hingga perlindungan anak bisa akan dijerat dari hasil pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Begini Cara Sopir Bus Bunuh dan Kubur Istri Siri yang Hamil Sembilan Bulan di Pinggir Tol Jagorawi

Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen mengatakan, pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memperberat masa hukuman mereka.

"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya, Rabu (17/12).

Menurut Zein, undang-undang khusus tersebut akan dipakai karena keduanya juga sudah mengetahui Hilda tengah berbadan dua.

Namun, karena Hendra juga telah memiliki anak dan istri, ia menolak permintaan Hilda yang minta pernikahannya disahkan.

Baca juga: Istri Siri Hamil Sembilan Bulan Dibunuh di Dalam Bus Mayasari Bhakti dan Dikubur di Pinggir Tol Jagorawi

"Saat ini baru kami jerat pasal 338 dan bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.

Berita Terkait
News Update