Polres Jakbar Berhasil Menyita 173 Kilogram Daun Ganja dari 6 Tersangka

Rabu, 16 Desember 2020 16:48 WIB

Share
Polres Jakbar Berhasil Menyita 173 Kilogram Daun Ganja dari 6 Tersangka

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita total 173 kg daun ganja kering yang dicampur buah kedondong. Ganja tersebut diamankan saat dibawa truk di Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (9/12/2020).

Barang haram tersebut dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk ditebar di Jakarta saat malam pergantian Tahun Baru 2021 mendatang.

Enam tersangka jaringan narkoba yang dibekuk di antaranya, O berperan sebagai pengendali, kemudian NG, 29 dan IP, 25 sebagai kurir. Sedangkan tiga lainnya, MS, SD, dan SA sebagai pengendali.

Baca juga: 4 Jaringan Pengendali dan Pemesan Ratusan Kilogram Ganja Dicokok Polres Jakbar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, pengungkapan narkoba ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman.

"Dimana ada suplai narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta, untuk memenuhi pesanan dari orang Jakarta. Kami langsung merespon informasi tersebut dan mengirimkan tim berangkat ke daerah Mandailing Natal, ternyata informasi itu benar adanya," kata Audie, Rabu (16/12/2020). 

Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mendapati sebuah truk yang sedang melintas di kawasan Sijunjung, kemudian laju truk dihentikan petugas. Saat dilakukan pembongkaran ternyata benar truk berisi ganja. Total ada 173 kg ganja ditutupi buah kedondong disimpan dalam 12 keranjang.

"Jadi 173 kg ganja itu disimpan dalam 12 keranjang di mana di bawah keranjang itu paling bawah berisikan Kedongdong, tengah ganja dan atas buah kedongdong," ucap Audie.

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja di Keranjang Buah Bakal Ditebar di Malam Tahun Baru

Dikatakan, modus yang digunakan para tersangka selalu berubah-ubah dan ini terbukti dari beberapa bulan lalu, pihaknya mengungkap kasus ganja dengan modus dimasukan ke dalam kardus dodol. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar