Malam Tahun Baru Tanpa Kerumunan

Rabu 16 Des 2020, 06:30 WIB

BERBAGAI upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Begitu pun kebijakan yang bertujuan mencegah liburan panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi klaster baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jauh hari sebelumnya telah memberi sinyal akan melarang industri pariwisata menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

Begitu juga Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan memberikan izin kegiatan perayaan Tahun Baru.

Penegasan ini disampaikan usai Polda Metro Jaya mengadakan rapat dengan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Bisa Ditawar Lagi

Maknanya sikap melarang kegiatan perayaan Tahun Baru merupakan keputusan bersama.

Ini kolaborasi kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19. Mencegah berarti berupaya semaksimal mungkin terjadinya penularan virus.

Tanpa perayaan berarti tanpa kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi pengabaian terhadap protokol kesehatan ( prokes).

Larangan ini hendaknya tidak hanya dipatuhi oleh pengelola kawasan wisata seperti Ancol, TMII, Kota Tua, kawasan Monas atau tempat wisata lainnya.

Juga tempat - tempat yang selama ini menjadi lokasi nongkrong, hang out warga masyarakat seperti kafe.

Berita Terkait

Istri-istri ‘Wonder Woman’

Rabu 16 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

Tidak Pandang Bulu!

Kamis 17 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

Api Nan Tak Kunjung Padam!

Jumat 18 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

Bagaimana Memberantas Prostitusi?

Minggu 20 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

Si Tajir Pamer, Si Miskin Pedih

Senin 21 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

News Update