BERBAGAI upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Begitu pun kebijakan yang bertujuan mencegah liburan panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi klaster baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jauh hari sebelumnya telah memberi sinyal akan melarang industri pariwisata menggelar perayaan Tahun Baru 2021.
Begitu juga Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan memberikan izin kegiatan perayaan Tahun Baru.
Penegasan ini disampaikan usai Polda Metro Jaya mengadakan rapat dengan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Tak Bisa Ditawar Lagi
Maknanya sikap melarang kegiatan perayaan Tahun Baru merupakan keputusan bersama.
Ini kolaborasi kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19. Mencegah berarti berupaya semaksimal mungkin terjadinya penularan virus.
Tanpa perayaan berarti tanpa kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi pengabaian terhadap protokol kesehatan ( prokes).
Larangan ini hendaknya tidak hanya dipatuhi oleh pengelola kawasan wisata seperti Ancol, TMII, Kota Tua, kawasan Monas atau tempat wisata lainnya.
Juga tempat - tempat yang selama ini menjadi lokasi nongkrong, hang out warga masyarakat seperti kafe.