Dirjen Rosa Vivien: Pertama Kali, Tailing PT Freeport Dimanfaatkan untuk Jalan di Papua

Rabu 16 Des 2020, 04:02 WIB
Dirjen PSLB3-KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Dirjen PSLB3-KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

JAKARTA - Untuk pertama kali tailing (limbah industri) dari PT Freeport  digunakan untuk pengaras jalan, dan itu dilakukan di Papua. Jumlahnya, sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke.

Hal itu disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3-KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (15/12/2020)

“Ya, ini untuk pertama kali tailing PT Freeport untuk jalan. Kami melepas tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke,” kata Dirjen Rosa Vivien.

Baca juga: Industri Kereta Api Dobrak Pasar Ekspor Saat Pandemi Covid-19, Diapresiasi Menperin

Menurut dia, jalan yang dikeraskan menggunakan tailing tersebut mulai dari  Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke.

Pelepasan tailing untuk jalan tersebut terselenggara atas kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR).

Dalam pelepasan tailing PT Freeport Indonesia tersebut, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan,  pemanfaatan tailing yang digunakan oleh Pemerintah, termasuk digunakan oleh Kementerian PUPR, merupakan pemanfaatan oleh Pemerintah yang pertama kali dilakukan selama berdirinya PT. Freeport Indonesia.

Baca juga: Cerdaskan Anak Perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Ubah Truk Menjadi Mobil Perpustakaan

Lebih lanjut Rosa Vivien mengatakan, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.

Melalui Roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 Juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi tailing.

Pendekatan pemanfaatannya sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PTFI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini.

Berita Terkait

News Update