ADVERTISEMENT
Selasa, 15 Desember 2020 19:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kekuatan yang kita siapkan 8.179 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI. Ada 2 event kebijakan pemerintah sudah disampaikan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru," ujar Yusri Yunus.
Selain itu, dari hasil rapat kordinasi juga dipastikan bahwa segala bentuk keramaian di tempat wisata, cafe dan restoran tidak akan diberikan izin untuk Natal dan malam Tahun Baru. Dan jika melanggar jam operasional akan dilakukan tindakan tegas penutupan hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha. (Ilham/tha)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT