JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya bersama TNI akan mengamankan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Selain akan menindak tegas kerumunan, petugas juga melakukan penjagaan terhadap 1.600 lebih gereja di Jakarta.
"Dari 1.600 lebih gereja di Jakarta, ada 316 gereja yang dianggap rawan karena berdampingan dengan masjid. Sehingga perlu ada perhatian khusus penagamanan dari Polri, TNI dan Pemda dari Satpol PP DKI," kata Kabid Humas Polri Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Dikatakan, dalam kegiatan malam Misa bagi ummat Katolik dan Protestan, juga sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta.
"Contoh Misa Katolik KMGI Jaktim mungkin untuk pelaksana 2.500 bisa dua kali dengan dihadiri 200 orang, sisanya menggunakan virtual zoom. Ini disepakati bersama termasuk beberapa gereja lain," ucap Yusri.
Baca juga: Video Conference, Panglima TNI dan Kapolri Pantau Pengamanan Malam Tahun Baru 2020
Sedangkan untuk PAM rute Tahun Baru ada beberapa tempat, karena malam Tahun Baru ada jalan-jalan yang sudah siapkan dari Dishub dan Ditlantas PMJ, yang akan dirapatkan kembali.
"Kegiatan pada malam Tahun Baru ditegaskan personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov, yang sifatnya berkerumun ditempat cafe-cafe dan makanan tidak akan diberikan perizinan oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan karantina kesehatan pandemi Covid-19. Tindak secara persuaif, serta tindakan tegas dilakukan penutupan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bertemu Ormas dan Tokoh Betawi untuk Bersinergi Membangun Jakarta Aman
Sebelumnya, Polda Metro Jaya, bersama TNI dan Pemprov DKI mengerahkan 8.179 personil gabungan untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kekuatan yang kita siapkan 8.179 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI. Ada 2 event kebijakan pemerintah sudah disampaikan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru," ujar Yusri Yunus.
Selain itu, dari hasil rapat kordinasi juga dipastikan bahwa segala bentuk keramaian di tempat wisata, cafe dan restoran tidak akan diberikan izin untuk Natal dan malam Tahun Baru. Dan jika melanggar jam operasional akan dilakukan tindakan tegas penutupan hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha. (Ilham/tha)