Kasus Kerumunan Petamburan, Tokoh FPI Shabri Lubis dan Maman Suryadi Tidak Ditahan

Selasa 15 Des 2020, 19:50 WIB
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ketum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, meninggalkan Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Keduanya tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis. Keduanya ditetapka  sebagai tersangka oleh penyidik terkait kerumunan acara pernikahan Habib Rizieq di Petamburan, Jakpus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi Minta Sobri Lubis dan Maman Suryadi Serahkan Diri

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau di bawah 5 tahun melanggar UU Karantina Kesehatan," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka Maman dicecar 56 pertanyaan, sedangkan Shabri 57 pertanyaan. "Jadi jika diperlukan mereka kemungkinan akan kembali diperiksa tambahan. Ini juga berlaku bagi 3 tersangka sebelumnya yang juga tidak ditahan," katanya.

Sementara terkait, penolakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Habib Rizieq Shihab, penyidik akan menyesuaikan. "Ya, ga papa nanti berjalan, ini kan sambil berjalan nanti pelan-pelan kita inikan ini masih belom," ucap Yusri. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update