Dua Cewek Pelaku Pengeroyokan Lurah Cipete Ditahan Polisi

Selasa 15 Des 2020, 16:54 WIB
Polres Jaksel menggelar Jumpa Pers pengeroyokan Bu Lurah Cipete Utara. (adji)

Polres Jaksel menggelar Jumpa Pers pengeroyokan Bu Lurah Cipete Utara. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menahan dua tersangka pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Nurcahya, di Waroeng Brothers Coffe, Jalan Kemang Selatan VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Kedua cewek yang diamankan yakni RQ, 22, dan PK, 22, ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menuturkan, pihaknya mengamankan dua tersangka yang sebelumnya, salah satu tersangka RQ sudah ditahan lebih dulu.

"Tadi malam tersangka PK sudah kami tahan setelah kami tangkap hingga hari ini kami menyampaikan rilis ke rekan-rekan media," ucap Kapolres di Mapolres Jaksel, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Lurah Cipete Utara Masih Buron

Menurut Kapolres, kejadian pemukulan terjadi saat yang bersangkutan diingatkan oleh Bu Lurah terkait kerumunan, Namun akrena tidak terima para tersangka ini justry melawan dengan cara memukul, mencekik, dan mencengkeram wajah korban.

"Sehingga mengakibatkan luka di pipi dan tangan sebelah kiri. Barbuknya sudah kita amankan yaitu ada kaos, celana, dan juga visum," tuturnya.

"Tersangka terakhir kita tangkap tadi malam ya, hari senin. Tsk pertama RQ, kedua PK. Umurnya semuanya 22 tahun. Pekerjaan ibu rumah tangga," sambungnya.

Ia juga menambahkan, pelaku ternyata dua orang dimana sebelumnya polisi menyebut pelaku tiga orang.

"Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan. Sementara tersangkanya dua, tapi nanti kita kembangkan lagi," imbuh Kombes Budi.

Dua Tersangka Pengeroyokan Ditangkap Polres Jakarta Selatan. (Adji)

Peran tersangka RQ, yang memiting atau mencekik, sedangkan tersangka PK mencakar pipi dan menarik masker korban. Kapolres menjelaskan motif tersangka melakukan aksi pengeroyokan tersebut hanya karena emosi.

"Motifnya Ya karena dari yang bersangkutan emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing,"katanya sembari menjerat kedua tersangka Pasal 170 KUHP.

Berita Terkait
News Update