Agar tidak bias, polisi Harus Buka Data Rekaman CCTV Tertembaknya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50

Selasa, 15 Desember 2020 09:28 WIB

Share
Agar tidak bias, polisi Harus Buka Data Rekaman CCTV Tertembaknya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Demi menjaga kehormatan insitusi polri dan meluruskan pro kontra atas peristiwa tertembaknya 6 warga di jalan tol  senin dini hari di area jalan Tol(7/12/2020), sudah saatnya polri membuka video atau rekaman digital dari proses selama pengintaian . 

"Karena dari  rekaman video, termasuk jika perlu cek  hasil celebrite ufed touch,  terlihat isi komunikasi rekam digital para pihak, akan terlihat perbuatan apa yang dibicarakan dan dilakukan masing masing pihak," kata Pengurus Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (Dihpa) Azmi Saputra, Selasa (15/12/2020).

Bila dari rekaman video dan jejak digital tersebut memang ada perbuatan yang membahayakan maka  tindakan anggota polri  tersebut harus dinyatakan telah memenuhi sop dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Wartawan FNN Edy Mulyadi Minta Penjadwalan Ulang Panggilannya Oleh Penyidik Bareskrim

Fakta inilah yang harus disesuaikan  dengan peristiwa real yang terjadi dilapangan  begitu pula sebaliknya.

Yang terpenting, lanjutnya, dokumen rekaman video dan jejak digital ini jika dihubungkan dengan  semua alat bukti yang dihimpun maka rekaman dokumentasi ini pulalah yang akan membuat terang dan jelas telah terjadi sebuah peristiwa.

“Apakah ada perlawanan warga dalam iringan-iringan mobil tersebut. Ada senjata api kah atau senjata tajam atau materi perbuatan lainnya yang merusak, membahayakan polisi sampai harus dilakukan penembakan," katanya.

Ia menekankan,  salah satu jalan agar kasus ini clear, polisi harus segera buka hasil rekaman video ini guna memastikan bahwa polisi punya bukti kuat, dasar dan langkahnya telah tepat.

Baca juga: Bareskrim Polri Buru 4 Laskar FPI yang Kabur Usai Menabrak Mobil Petugas

"Ini juga guna menjunjung keberadaan konsep polisi promoter (profesional, modern, terpercaya) akan dapat berfungsi maksimal manakala diimbangi  dengan proses nilai nilai kebenaran dan prinsip keterbukaan,” tegasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar