Baca juga: Ayah Korban Pembacokan di Bintaro Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Kemudian, Polisi membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Cilincing untuk mendapatkan pertolongan. Setelah mendapatkan pengobatan, polisi langsung menanyai korban untuk mengungkapkan ciri-ciri pelaku.
"Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dua orang didapati di kolong (Jalan) Jembatan 1 dan tiga lagi di TKP yang lain," kata Hasiholan.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti tiga senjata tajam yang di antaranya sebilah celurit dan samurai.
Baca juga: Seorang Remaja Jadi Korban Pembacokan dan Pengeroyokan di Ciracas
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ucapnya.
Sedangkan kondisi korban saat ini telah membaik setelah dilakukan pengobatan, namun masih dalam masa pemulihan.
"Kondisi korban sudah baik, sudah bisa kembali beraktivitas. Cuma memang lukanya belum sembuh," pungkas Hasiholan. (yono/tri)