Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kafe di Menteng Jakpus Disegel

Minggu, 13 Desember 2020 08:00 WIB

Share
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kafe di Menteng Jakpus Disegel

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Jakarta Pusat menyegel Kafe No Logic di Jalan Sabang, Menteng, Minggu (13/12/2020) dini hari. Penyegelan lantaran kafe tersebut abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Agus, satu anggota Satpol PP Jakpus mengatakan, kafe No Logic masih beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan. Padahal, saat ini, Jakarta masih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai pencegahan penularan Covid-19.

"Kalau dalam aturan selama pandemi Covid-19 kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB," ucap Agus, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Selama Pandemi Corona, 35 Tempat Usaha di Bekasi Disegel Karena Langgar Prokes

Atas itu, kata Agus, kafe No Logic dikenakan sanksi penutupan sementara selama 1x24 jam. Jika kedapatan melanggar lagi manajemen kafe akan dikenakan denda yang telah ditetapkan. Dari keterangan penanggungjawab bahwa pihaknya mengakui salah.

"Penutupan ini kami bersama Polri dan TNI. Mereka tidak boleh beroperasi sementara waktu," ucapnya.

Pantauan di lapangan, saat petugas mendatangi kafe tersebut, sejumlah pengunjung sempat terkejut dan satu persatu menghindar untuk memilih keluar meninggalkan lokasi.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kafe dan Restoran di Kelapa Gading Ditutup

Sementara itu, penanggung jawab Kafe No Logic, Aria Yuliar enggan memberikan keterangan kepada awak media. (deny/ys)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar