Kawal Program Poros Maritim, Pengusaha Perikanan Deklarasikan Ferpukpi

Minggu 13 Des 2020, 11:16 WIB
Pengurus Federasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi) saat dideklarasikan. (rizal)

Pengurus Federasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi) saat dideklarasikan. (rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mengawal Program Poros Maritim dan UU Cipta Kerja para pelaku usaha keluatan dan perikanan Indonesia mendeklarasikan Federasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi), Sabtu (12/12/2020).

"Kita melihat UU Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan, sangat bagus. Supaya tidak ada tumpang tindih peraturan. Ferpukpi akan mengawal regulasi kelautan dan perikanan sesuai omnibus law. Mudah dan transparan dalam hasil pengelolaan hasil laut,” ujar Ketua Umum Ferpukpi, Kris Budihardjo, di bilangan Panglima Polim Raya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Kris Budihardjo menyebut,  aturan yang dibuat harus berbasis kepentingan yang luas dan dunia usaha. Untuk apa aturan dibuat malah menyulitkan dunia usaha. Pihaknya juga berkomitmen untuk melindungi nelayan. Sebab, selama ini para nelayan kena sistim zonasi. Dimana jika melanggar zonasi bisa kena sanksi hukum.

"Banyak nelayan kena sanksi hukum karena tak sengaja melewati zonasi tempatnya mencari ikan. Karena tidak tahu batas kabupaten di laut, sehingga banyak nelayan kena sanksi hukum. Ini kan tidak benar. Ke depannya hal ini tidak boleh terjadi lagi," paparnya.

Baca juga: Tim Pemburu Covid-19 Polres Kepulauan Seribu Patroli Laut, Pastikan Nelayan Bebas Virus Corona

Kris Budihardjo mengatakan federasi merupakan beberapa asosiasi yang tergabung bentuk satu wadah untuk membantu nelayan dan budidaya laut. Dalam federasi ada asosiasi nelayan dan sebagainya. Kehadiran Ferpukpi akan memperkuat asosiasi,” ujar Kris.

Dia kembali menegaskan, pihaknya akan menjadikan pelaku usaha kelautan, sebagai mitra strategis pemerintah. Menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, dengan tetap memperhatikan pengelolaan hasil laut yang berkesinambungan.

"Meningkatkan daya saing hasil laut Indonesia dipasar internasional. Serta mengawal aturan turunan omnibus law atau UU Cipta Kerja, sektor kelautan dan perikanan," tutupnya.  pungkasnya. (rizal/ys)

Berita Terkait
News Update