BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penyuluhan hukum kepada kepala desa, aparatur desa dan BPD di dua kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lowberty Suseno mengatakan, kegiatan bertujuan pencegahan tindakan melawan hukum oleh kepala desa ataupun perangkat desa.
“Tujuan melakukan sosialisasi hukum, pertama untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan kepala desa dan perangkat desa, serta mengurangi tindak kejahatan,” kata Seno, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Polri Temukan 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
"Sejauh ini yang kami ketahui tidak ada penyimpangan, untuk itu kami menekankan kesadaran, sehingga kedepannya nantinya masyarakat di dua kecamatan tersebut khususnya pemerintah desa” ujar Seno.
Lebih jauh Seno menjelaskan, bagi pemerintah desa juga perlu dipahami bahwa semua program yang menggunakan anggaran negara harus transparansi untuk informasi publik.
Sebab, lanjut Seno, masyarakat juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintahan desa dan kepala desa serta kebijakan apa yang akan dilakukannya.
Baca juga: Toilet SDN di Bekasi Nilainya Ratusan Juta, Begini Reaksi Ombudsman
Tidak hanya menyampaikan tentang pemahaman hukum, ia juga mempersilakan masyarakat dapat mengadukan terkait penyelewengan anggaran.
"Mekanisme regulasinya sudah jelas, kita punya pelayanan, pelaporan kaitan penyalahgunaan anggaran. Yang penting ada bukti silakan laporkan kepada kami dan jangan hoaks, kalau nggak benar nanti kita dilaporkan balik dengan pencemaran nama baik dan kita punya hak untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” tandasnya. (yahya/ys)