JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan kenaikan cukai rokok jangan membuat perekonomian turun dan mematikan usaha rakyat. Untuk itu harus lebih mementingkan kelangsungan usaha tembakau.
Hal disampaikan politisi Golkar ini terkait rencana Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen untuk tahun 2021.
"Semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja.Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah)," kata Firman, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: YLKI Apresiasi Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hingga 19 Persen
Ia mengingatkan dengan menaikkan cukai rokok jangan sampai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya untuk meningkatkan UKM sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Untuk diketahui, Kemenkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.
Baca juga: Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok
Adapun kebijakan mengangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.
Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021.
Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah yakni, pengendalian konsumsi, tengaha kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan. (rizal/tri)