JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.121 warga terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu di Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara.
Untuk memastikan keabsahan data tersebut, Lurah Koja Frimelda Novitara menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) membahas Tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Kegiatan digelar di Ruang Pola, Kantor Kelurahan Koja, Kamis (10/12/2020).
Muskel tersebut juga mengumpulkan pengurus Rukun Warga (RW) beserta jajaran pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk kembali memverifikasi data yang disampaikan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Baca juga: Bank Sampah Berkah Koja akan Dikembangkan di Lima RW
"Hari ini kami menggelar Musyawarah Kelurahan membahas pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu," kata Frimelda saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Frimelda menjelaskan, pendataan yang dilakukan Dinas Sosial DKI pada bulan Oktober dilakukan secara daring atau online. Oleh sebab itu data yang didapat harus diverifikasi kembali untuk memastikan apakah benar yang mengikuti pendataan secara online itu warga dari kelurahan Koja.
"Tapi, pendataan itu kan mereka warga-warga semua yang secara online, maksudnya tadi kita kumpulkan RW-RW, (kemudian) sama RW diverifikasi, ini data benar nggak warga mereka. Karena kan yang daftar dari berbagai sisi, namanya online, siapapun boleh mendaftar," jelasnya.
Baca juga: 134 KK di Pemukiman Koja Terdampak Angin Puting Beliung
"Kan rata-rata banyak sekarang KTP-nya doang, tapi tinggalnya entah di mana," tambah Frimelda.
Dalam melakukan verifikasi, nantinya petugas di 13 RW kelurahan Koja akan melihat dari berbagai sisi untuk menentukan apakah benar dia termasuk kriterianya tidak mampu.
"Poin-poinnya itu yang pasti bukan pegawai negeri, dia punya rumah aja juga dilihat, dan lain-lain," cetusnya.