Baik masyarakat perseorangan, lembaga/oganisasi ataupun perusahaan, untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia.
“Penghargaan Upakarti tahun 2020 mencakup dua kategori, yaitu Kategori Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan,” kata Agus.
Kategori Jasa Pengabdian diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negara Indonesia atau lembaga/organisasi yang berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Sedangkan kategori Jasa Kepeloporan, lanjutnya, diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.(tri)