JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apresiasi sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta insan kreatif pencipta desain produk industri terbaik dan inovatif, Wapres beri penghargaan Upakarti dan IGDS Tahun 2020.
“Dedikasi dan pencapaian para Penerima Penghargaan Upakarti dan Penghargaan IGDS tahun 2020 dapat menjadi semangat untuk terus berkarya dan berprestasi, serta dapat menginspirasi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat industri,” kata Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, di ICE BSD, Tagerang, Banten, Kamis (10/12/2020).
Ma’ruf menjelaskan, kemajuan Indonesia juga merupakan buah kerja keras dari 3,8 juta pelaku IKM yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Untuk itu, pembangunan daya saing IKM perlu dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat maupun daerah, asosiasi, lembaga riset dan perguruan tinggi, hingga pihak swasta.
Baca juga: Dongkrak Daya Saing, IKM Alat Angkut Dikawinkan dengan Produsen Sepeda
Pada acara ini, Ma’ruf Amin juga memberikan apresiasinya kepada para pelaku IKM yang telah bangkit dan kembali melanjutkan aktivitasnya.
“IKM mampu beradaptasi dengan cepat di tengah tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Hal ini patut mendapat apresiasi dan dukungan serius, sehingga ke depan IKM kita bisa mencapai kemajuan yang diharapkan,” tuturnya.
Wapres menyampaikan harapan dan ajakan untuk melangkah bersama guna memajukan perekonomian nasional untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Penghargaan Upakarti 2020
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Penghargaan Upakarti telah dilaksanakan sejak tahun 1985 dengan tujuan meningkatkan kesadaran, mendorong motivasi serta prakarsa masyarakat.
Baca juga: Kemenperin Wujudkan IKM Gula Semut Pakai Mesin Otomatisasi
Baik masyarakat perseorangan, lembaga/oganisasi ataupun perusahaan, untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia.
“Penghargaan Upakarti tahun 2020 mencakup dua kategori, yaitu Kategori Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan,” kata Agus.
Kategori Jasa Pengabdian diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negara Indonesia atau lembaga/organisasi yang berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Sedangkan kategori Jasa Kepeloporan, lanjutnya, diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.(tri)