ADVERTISEMENT

Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada di Atas 89 Persen

Rabu, 9 Desember 2020 17:20 WIB

Share
Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada di Atas 89 Persen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat angka rata-rata tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan bagi 309 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 berada di atas 89 persen hingga 96 persen.

Data tersebut didapatkan dari hasil Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pelaksanaan Pilkada sejak pukul 06.45 WIB pada hari ini, Rabu (09/12/2020).

Adapun protokol kesehatan menjadi penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19, sebagaimana hal itu juga menjadi salah satu yang tertuang dalam Peraturan KPU No.6 Tahun 2020 dan No.10 Tahun 2020.

Melihat data yang menunjukkan tingkat rata-rata kepatuhan tersebut sudah cukup baik, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tetap meminta kepada seluruh unsur yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk tidak cepat puas.

Baca juga: Pastikan Pilkada Aman Covid-19

Dalam kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang disiarkan melalui media daring di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Doni mengingatkan bahwa tahapan-tahapan dari penyelenggaraan Pilkada masih berjalan dan belum berakhir.

Ke depannya menurut Doni masih akan ada beberapa kegiatan penghitungan suara yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh sebab itu dia mengharapkan agar seluruh unsur tidak lengah sampai batas akhir.

"Hari ini saja, untuk kegiatan penghitungan suara, kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerumunan masih tetap ada. Oleh karenanya jangan lengah jangan kendor," kata Doni.

Lebih lanjut, Doni juga meminta agar seluruh pihak tidak segan-segan menegur dan mengingatkan kepada siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan 3M di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan baik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak. (johara/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT