ADVERTISEMENT

Bawaslu: Penggunaan Hak Pilih Pilgub 82% untuk Bupati/Wali Kota 83%

Rabu, 9 Desember 2020 23:49 WIB

Share
Bawaslu: Penggunaan Hak Pilih Pilgub 82% untuk Bupati/Wali Kota 83%

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kampanye penegakan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (prokes) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang digaungkan KPU, Bawaslu dan pemerintah membuahkan hasil baik.  Pada Pilkada 2020 penggunaan hak pilih pemilihan gubernur (Pilgub) mencapai 82 persen, pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen.

"Secara umum, pemilih cenderung patuh prokes saat menggunakan hak pilihnya pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Rabu (9/12/2020).

Hingga pukul 20.00 WIB, Bawaslu telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan menfoto Formulir C.Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di TPS. Dalam pemilihan Kabupaten/Kota, PTPS yang telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 (59 persen). 

Baca juga: Polri Imbau Pendukung Paslon yang Menang Tidak Konvoi Rayakan Kemenangan

Sementara dalam pemilihan gubernur, pengawas TPS di 28.251 dari 62.376 TPS (45 persen) telah menyampaikan laporannya. Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung.

"Berdasarkan data Siwaslu, penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen," katanya. 

Bahkan, di beberapa Kabupaten/Kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen. Di antaranya, di Kabupaten Gresik 83 persen, di Sragen 88 persen, di Kabupaten Cianjur 66 persen, di Balikpapan 71 persen, di Denpasar 66 persen dan di Trenggalek 76 persen. 

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada di Atas 89 Persen

Menurut hasil pengawasan Bawaslu, proses pengiriman kotak suara dari TPS ke panitia pengawas kecamatan (PPK) melalui panitia pemungutan suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana. Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala. 

Padahal, KPU menetapkan kebijakan, agar KPPS menuntaskan pemasukan data ke Sirekap sebelum kotak suara disampaikan ke PPK melalui PPS. Akibatnya, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK. Bahkan hingga 19.30 WIB, KPPS masih menunggu antrian untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke Sirekap.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT