JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Bintang film 'Pesan Dari Surga' ini menghadapi dakwaan beberapa pasal (pasal berlapis) akibat perbuatannya tersebut.
Salah satu pasal yang menjerat Catherine Wilson yakni, didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika. Terkait dengan itu, kuasa hukum Catherine Wilson tampak santai. Mereka cukup menunggu pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta keterangan dari Catherine Wilson sebagai terdakwa pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Catherine Wilson Teriak Kesakitan Saat Diborgol Menuju Rutan Cilodong
"Kalau dibilang pengedar, kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap. Barang itu dibeli untuk apa," tutur Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson, usai sidang, Selasa (8/12/2020).
"Hakim juga udah menitikberatkan pada pertanyaan itu, gunanya apa si dia beli itu, gitu loh," lanjutnya.
Verna menegaskan, dari keterangan kedua saksi dalam persidangan tak menyebut Catherine Wilson menjual narkoba jenis sabu kepada orang lain.
Baca juga: Usai Diperiksa Catherine Wilson Resmi Ditahan Kejari Depok di Cilodong
Apabila JPU tetap menyertakan pasal pengedar untuk Catherine Wilson, Verna Wahono menjelaskan akan ada pembuktian. Bukti tersebut bisa dilihat dari transaksi yang diduga dilakukan Catherine, yang akan dibeberkan pada sidang selanjutnya.
"Keterangan saksi juga tidak ada yang menyatakan Catherine itu jual, sedangkan kalau mau mengedarkan, transaksinya juga harus dibuktikan. Ada tempat pengedaran, ada bukti keuntungan," tutur Verna.
"Sedangkan kalau di sini kan nggak ada sama sekali," tegasnya.