ADVERTISEMENT

Pasca-Penembakan 6 Laskar FPI, Begini Instruksi Kapolri

Selasa, 8 Desember 2020 16:23 WIB

Share
Pasca-Penembakan 6 Laskar FPI, Begini Instruksi Kapolri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram Nomor STR 873/XVPAM.3.3./2020, Tanggal 7-12-2020 kepada jajaran Polda seluruh tanah air untuk meningkatkan pengamanan kamtibmas pasca penanggulangan terorisme.

Kemudian kasus perusakan mobil Ketua PA 212 Slamet Maarif di kawasan Cimanggis, Depok, pada 6 Desember 2020. Termasuk kasus tewasnya 6 orang diduga pengikut HRS di Rest Area KM 57 di Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Kemudian dilakukan tindakan tegas (ditembak mati) karena melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas. 

Baca juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi, 6 Orang Tewas

Sehubungan dengan referensi di atas, mendasari dua kasus tersebut. Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Maka Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan sebagai antisipasi.

Dalam surat tersebut langkah yang dilakukan sebagai berikut, PAM Mako Pos pol, Asrama dan Rumah Sakit Polri. Agar tingkatkan kesiapsiagaan dan siapkan pasukan anti anarki Brimob yang di wilayahnya terdapat kantong-kantong pendukung dan anggota FPI.

"Berikan arahan kepada seluruh anggota jaga agar mengenakan helm, rompi anti peluru dan bersenjata. Lakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk mal, asrama, Pos Pol termasuk ke saraan dan barang bawaan dengan metal detector," kata Idham.

Baca juga: Beredar Rekaman Percakapan Diduga Pengawal Habib Rizieq Sebelum Ditembak Polisi

Kemudian memberikan arahan kepada anggota yang melakukan pemeriksaan supaya dilindungi oleh anggota yang bersenjata.

"Kepada anggota yang bertugas di lapangan agar diingatkan supaya meningkatkan kewaspadaan dan budaya sistem baik pada saat patroli maupun di pos-pos polisi. Tingkatkan mobil anggota untuk tidak gentar dalam menghadapi menggunakan senpi ataupun sajam," tulis surat tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT