JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengeksekusi Eks Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Iwa Karniwa ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, terkait kasus Meikarta.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Senin (7/12/2020) Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain mengeksekusi terpidana Iwa Karniwa. “Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN. Bfg tanggal 18 Maret 2020,” kata Ali.
Ia juga menambahkan, status Iwa Karniwa yang sudah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” paparnya.
Sebelumnya terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. (adji/win)