JAKARTA - Sebanyak 48 pelanggar ditindak dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat, Selasa (08/12/2020).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, 48 pelanggar tersebut terjaring di dua lokasi berbeda dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan masker.
"Untuk hari ini kita melakukan operasi yustisi di dua lokasi antaranya di Jembatan Dua dan di sekitaran Jalan KH M Mansyur Tambora," ujar Faruk, Selasa (08/12/2020).
Baca juga: Polsek Cibinong Jaring Ratusan Pelanggar Prokes dalam Operasi Yustisi
Adapun pelanggar yang ditindak, lanjut Faruk, sebanyak 48 pelanggar dengan rincian 41 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 7 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total Rp.100.000.
"Selain menindak para pelanggar, tentunya kami juga memberikan edukasi agar pelanggar yang ditindak selalu mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19. Seperti halnya yang sudah disosialisasikan oleh pemerintah melalui Satgas Covid-19 dari tingkat pusat hingga daerah.
"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya. (Ilham/tha)