ADVERTISEMENT

DKI Kirim SPPT PBB Secara Elektronik per 2 Januari 2021, Simak Caranya

Senin, 7 Desember 2020 17:14 WIB

Share
DKI Kirim SPPT PBB Secara Elektronik per 2 Januari 2021, Simak Caranya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara elektronik mulai tahun depan dari biasanya berupa cetakan kertas.

"Dalam peraturan gubernur yang saat ini sedang difinalisasi, penggunaan SPPT PBB elektronik akan diwajibkan per 2 Januari 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada keterangan resminya, Senin (07/12/2020).

Nanti, SPPT PBB terutang tahun berjalan akan diperoleh setiap 2 Januari dan dapat diakses baik melalui komputer maupun ponsel. SPPT PBB dapat dikirimkan melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar atau dapat diunduh langsung lewat aplikasi.

Baca juga: Lewat Aplikasi Ini Masyarakat Bisa Konsultasi dan Belajar Pajak Gratis

Selain itu, e-SPPT PBB dapat dicetak apabila diperlukan. Menurut Bapenda, e-SPPT PBB hasil cetakan tetap diakui sebagai SPPT PBB yang sah mengingat setiap SPPT PBB dilengkapi QR Code dan penanda digital.

"Warga yang telah mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT PBB akan mendapatkan prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan skema kebijakan keringanan maupun penghapusan sanksi administrasi PBB karena datanya telah terekam dalam sistem," tulis Bapenda.

Dalam tahap awal implementasi e-SPPT PBB, Bapenda meminta RT/RW di bawah koordinasi kelurahan untuk mengumpulkan data wajib pajak setempat berupa nomor objek pajak (NOP), nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat e-mail.

Baca juga: Samsat Cinere Buka Pembayaran Pajak Kendaraan Khusus ASN

Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui pesan singkat atau SMS, beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB.

Wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Wajib pajak akan menerima dokumen e-SPPT PBB setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT