Konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkoba Iyut Bing Slamet, di Mapolres Jakarta Selatan. (Yono)

Selebritis

Kapolres: Soal Rehabilitasi Iyut Bing Slamet Tergantung Hasil Asesmen

Sabtu 05 Des 2020, 15:49 WIB

JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, soal  , keputusan Iyut Bing Slamet direhabilitasi atau tidak tergantung hasil asesmen. Mantan artis cilik tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Sementara bisa saja (rehabilitasi) karena satu dengan alat bukti yang mungkin sudah abis pakai, nanti kita akan melaksanakan asesmen dulu. Nanti kita lihat kalau yang bersangkutan hasil asesmennya perlu direhab, nanti kita rehab," kata Kombes Budi, di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Budi menyampaikan, Polisi akan menggandeng BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesment kasus penyalahgunaan narkoba adik kandung Adi Bing Slamet tersebut.

Baca juga: Polisi Masih Kejar Pemasok Sabu untuk Iyut Bing Slamet

"Nanti kita bekerja sama dengan BNNP DKI untuk lakukan asesment yang bersangkutan. Nanti hasil asesmen itu yang bersangkutan di rehap atau tidak. Nanti kita lihat hasilnya," jelasnya.

Seperti diketahui, Iyut diamankan Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu, pada hari Kamis (03/12/2020) pukul 23.00 WIB, di rumahnya di kawasan Johar Baru. Dijelaskan, mantan artis cilik tersebut terakhir mengonsumsi shabu pada 1 Desember kemarin.

Budi menyebut, selama menggunakan Shabu dari tahun 2004, Iyut membeli dari pemasok yang berbeda. Dari tahun 2004 hingga saat ini Iyut selalu putus nyambung mengonsumsi shabu. Budi mengatakan, putus nyambungnya Iyut mengonsumsi shabu karena faktor keuangan.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ngaku Sudah Pakai Narkoba Sejak 2004

"Selama ini informasinya dia hanya beli di Johar Baru. Dan di orang lain. Berganti ganti. Selama dia ada uang dia akan membeli makanya tidak hanya di orang yang sama, dan itu akan kita kembangkan," jelasnya.

Atas perbuatannya Iyut dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (Yono/win)

Tags:
KapolresSoal Rehabilitasi Iyut Bing Slametrehabilitasiiyut-bing-slametTergantung Hasil AsesmenAsesmen

Reporter

Administrator

Editor